|
FORSI DESAK KEJARI TAHAN OKNUM KABAG HUMAS PEMKO SIBOLGA |
Forum Rembuk Sibolga Nauli (Forsi) mendesak tersangka kasus ijazah palsu (ipal) oknum Kabag Humas Pemko Sibolga berinisial ES segera ditahan. Pasalnya, tersangka berikut barang bukti telah dilimpahkan pihak Polresta kepada Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sibolga baru-baru ini.
"Demi penegakan rasa keadilan di masyarakat dan penyelamatan akan dunia pendidikan, Kejari Sibolga diharapkan segera melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Presidium Forsi, Herbert Roberto Sitohang kepada Batak Pos, Minggu (9/11) di Sibolga.
Menurut dia, penahanan terhadap tersangka ipal yang dilakukan pejabat Pemko Sibolga adalah suatu keharusan, sebab tindakan tersangka selama ini jelas-jelas telah melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana dan Pasal 60 Ayat (1) Dari UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, dan diancam dengan kurungan penjara lebih dari lima tahun.
Di samping itu, akibat tindakan ES, negara selama ini telah dirugikan karena tersangka telah mengunakan gelar sarjana sosial (SSos) untuk kepentingan mengikuti Diklat Pim III Penata III C Angkatan ke-23 tanggal 23 Agustus tahun 2004 dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh negara.
"Perbuatan tersangka ES jelas-jelas telah menyakiti dunia pendidikan dan mencoreng citra Pemko yang ingin menjadikan Kota Sibolga sebagai kota Pendidikan," ujarnya.
Ia berharap, kasus ipal oknum Kabag Humas Pemko Sibolga sebagai pembelajaran positif dan sekaligus efek jera bagi oknum-oknum yang selama ini menikmati hasil dari penggunaan ijazah palsu. "Khusus penanganan kasus ini, aparat penegak hukum kiranya tidak hanya menghukum ES, tapi juga oknum-oknum yang diduga terlibat dibalik penggunaan Ipal oknum Kabag Humas Pemko Sibolga ini harus diusut secara tuntas," tandasnya.
Padahal, menurut dia, Polresta Sibolga pada tanggal 27 Oktober 2008 lalu telah menyerahkan berkas berikut tersangka penggunaan Ipal oknum Kabag Humas Pemko Sibolga berinisial ES kepada pihak Kejaksaaan, dengan surat pelimpahan No. Pol : BP/46/V/2008 tertanggal 27 Oktober 2008 yang ditandatangani Kasat Rekrim AKP Aswin Noor SH atas nama Kepala Kepolisian Resor Sibolga.
Namun, sejauh ini oknum ES belum dikenakan tahanan oleh pihak Kejari Sibolga, melainkan terlihat bebas berkeliaran di Sibolga dan Kabupaten Tapteng. dir/jas |