|
PEMBUNUH BRIPTU D HUTABARAT TERTANGKAP DI BAKAUHENI |
Leonardo Sinaga (24), warga Dusun VI Desa Cempa Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, pelaku penganiayaan menyebabkan tewasnya personel Polsek Gebang, Briptu David Hutabarat, akhirnya tertangkap di penyeberangan Bakauheni Lampung, Jumat (7/11) malam sekitar pukul 21.00 WIB. "Kerja keras tim dalam melakukan pengejaran, berakhir di penyeberangan Bakauheni Lampung. Pelaku, berniat melarikan diri dengan tujuan Bandung menggunakan jasa angkutan darat," kata Kasat Reskrim Polres Langkat AKP M Jawak, Sabtu (8/11) petang di Mapolres Langkat.
Jawak menjelaskan, pihaknya (Polres Langkat) bekerja sama dengan Poldasu membentuk tim melakukan pengejaran sampai ke Jakarta atau persisnya penyeberangan Merak-Bakauheni.
Sebelumnya, sambung mantan Kapolsek Stabat tersebut, pihaknya sudah menyisir beberapa kediaman keluarga pelaku seperti di Deli Tua, Lubuk Pakam, Galang, dan Tebing Tinggi yang dicurigai menjadi tempat persembunyian pelaku.
"Karena hasilnya di tempat tersebut nihil, maka kita mengambil keputusan bergerak ke Jakarta bersama dua personeil Polres Langkat yakni Kanit Jahtanras Ipda Febi dan Bripka Rudi. Selanjutnya, berkoordinasi dengan jajaran Polri Lampung, KP3 Bakauheni serta sea fort dermaga penyeberangan," papar dia didampingi Pabungpen Kompol Edi S dan Kaur Bin Iptu SR Tambunan.
Jawak yang kelihatan letih setelah memboyong pelaku dari Lampung, tak menyebutkan alasan mengapa timnya melakukan penyisiran sampai ke Lampung Selatan yakni penyeberangan Bakauheni sekaligus meringkus Leonardo dari dalam bus ALS No256 tujuan Bandung.
Sementara itu, Kompol Edi S menambahkan hingga kini pihaknya masih akan melakukan penyidikan kepada terdakwa guna pengembangan. Apalagi, disebutkan dia, tim yang dipimpin AKP M Jawak dan pelakunya baru saja tiba di Mapolres Langkat, pihaknya belum dapat memberikan penjelasan secara luas.
Namun demikian, Edi mengaku kerja keras tim tersebut telah membuahkan hasil maksimal. Karenanya, pihaknya merasa berterimakasih kepada seluruh masyarakat baik terlibat langsung maupun tidak dalam membantu kerja Polri menegakkan supremasi hukum.
"Kami pantas berterima kasih, kepada segenap masyarakat yang membantu kelancaran kerja Polri dalam menegakkan supremasi hukum. Apalagi, pihak keluarga pelaku yang berlaku kooperatif," papar Edi tanpa menjelaskan detail kooperatif dimaksudkan. Akibat perbuatan pelaku, dirinya dapat dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP, ancaman hukuman 9 tahun penjara. esa
DIINTEROGASI: Leonardo Sinaga (24), pelaku penganiayaan menyebabkan tewasnya personil Polsek Gebang Briptu David Hutabarat didampingi Kasat Reskrim Polres Langkat AKP M Jawak sedang diinterogasi, setelah tertangkap di penyeberangan feri Bakauheni, Lampung Selatan. |