PERHATIAN : Jika mengkopi berita-berita dari Website BATAKPOS harus menyebutkan sumbernya : www.batakpos-online .com .   Terima Kasih

 
Home arrow SUMATERA DAN SEKITARNYA arrow Bandar Togel dan Pegawai PLN Dibekuk
Bandar Togel dan Pegawai PLN Dibekuk

 

Medan, BATAKPOS

Aparat Polsekta Medan Sunggal membekuk bandar togel bersama dua juru tulis dari tempat terpisah, Rabu (17/3) sore. Ketiga tersangka adalah JP (36), warga Jalan Karya, Budi Darma (36),warga Jalan Kuali Ayahanda, dan B Marbun (54) warga Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Medan.

Kapolsekta Medan Sunggal AKP Faisal Napitupulu, menuturkan penangkapan ketiga tersangka berawal dari penangkapan B Marbun, pegawai kantor PLN Ranting Medan Sunggal yang juga agen judi toto gelap (togel). Berbekal keterangan Marbun yang mengaku hanya mendapat persenan, petugas melakukan pengembangan lalu membekuk JP.

Dalam pemeriksaan, JP mengaku pesanan nomor togel diberikan kepada Budi Darma. Petugas pun kembali mengejar Budi dan membekuknya saat JP dan petugas memintanya bertemu di Jalan Pabrik Tenun.

Menurut Marbun, saat ditemui BATAKPOS di ruang pemeriksaan, gajinya sebagai petugas perbaikan jaringan PLN yang telah mengabdi sejak tahun 1984, tidak mencukupi kebutuhan keluarga. “JP memberiku 15 persen dari total penjualan, kan lumayan menambah penghasilan,” akunya.

Sementara itu, JP yang kesehariannya sebagai sopir angkot, mengaku mendapat upah 25 persen dari total omzet. Lain halnya dengan Budi. Ia mengaku baru dua minggu menggeluti judi togel dengan upah 26 persen dari Toni F Siregar alias Ateng yang berdomisili di Jakarta.

Menurut Budi, dalam seminggu pemutaran togel berlangsung lima hari. Pendapatan dari penjualan togel ditransfer melalui rekening bank seminggu sekali. “Sulit mencari uang. Terpaksa jadi penjual togel,” ucapnya.

Dari ketiga tersangka, petugas menyita empat unit hand phone, uang tunai Rp120 ribu, serta tiga bukti transfer melalui BCA dengan total Rp18 juta. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. tom

 
< Prev   Next >