Tiga pemakai narkoba jenis sabu diciduk petugas Reskrim Polsekta Medan Barat dari kamar Hotel Abadi Jalan Yos Sudarso, Selasa (16/3) pukul 23.30. Ketiga adalah Ari Boira (21), warga Jalan Kiwi Sunggal, Isar (18), warga Jalan Denai Pancasila, dan Eka Putri Jani (18), warga Jalan Denai Pancasila.
Guna penyelidikan, ketiga tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsekta Medan Barat. Informasi dari kepolisian, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa di kamar hotel ada dua pria dan seorang wanita pesta narkoba. Petugas lalu menggeledah kamar hotel
Kapolsekta Medan Barat AKP Robertus Pandiangan melalui Kanit Reskrim Iptu Hasian Panggabean, Rabu (17/3), membenarkan penangkapan itu. Hasian mengaku, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengatahui asal barang haram itu diperoleh. Tersangka dijerat Pasal 111 sub Pasal 114 UU Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kurir Sabu
Di tempat terpisah, unit narkoba Poltabes Medan membekuk pengedar (kurir) sabu, M Syawal Sah (42) warga Jalan Sunggal, Pasar II, Selasa (16/3) pukul 22.00. Dari tersangka, petugas menyita 10 gram sabu dalam penangkapan di Jalan Tanjung Balai, Desa Payageli, Sunggal.
Kapoltabes Medan Kombes Pol Imam Margono melalui Kasat Narkoba Kompol Amri Siahaan, mengatakan, penangkapan berkat laporan masyarakat. “Sabu sebanyak 10 gram itu nilainya Rp15 juta," terangnya. Polisi kini mengembangkan kasusnya untuk menangkap Syaiful yang kini masuk menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Akibat dari perbuatannya, Syawal dijerat Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang 35/2009 ancaman hukuman 20 tahun penjara. tom