Pasca penetapan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Politekes Medan senilai Rp9,3 miliar,Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidus) Kejari Medan tengahmembidik satu nama calon tersangka lainnya yang terbukti tidak melakukan fungsinya dengan baik.
Hal tersebut dikemukakan Kasipidsus Kejari Medan Dharmabella Timbasz, kepada BATAKPOS, Rabu (17/3), di ruang kerjanya. Namun, nam calon tersangka itu belum bisa disampaikan ke publik karena masih dilakukan proses pengembangan penyidikan.
“Sabar, nanti kalau sudah kuat pasti kami sampaikan ke publik, kalau sekarang diumumkan, dikhawatirkan dapat melarikan diri” jelasnya.
Pernyataan tersebut diimbangi dengan diperiksanya dua saksi untuk menguatkan adanya keterlibatan pelaku lainnya dalam kegiatan tersebut.
Kedua saksi yang dipanggil untuk diperiksa itu adalah konsultan pengawas, dan pejabat KPPN Medan Namun, pemeriksaan kedua masih dalam kapasitas saksi. “Dua hari ini yang kami periksa, satu dari konsultan pengawas dan pihak KPPN Medan,” ucapnya
Dia menyatakan, pemeriksaan keduanya untuk mengetahui secara jelas proses pengerjaan bangunan yang berada di Jalan Jamin Ginting Km 13,5 Medan. Apakah sebagai pejabat yang bertanggung jawab, ketiganya sudah menjalankan tugasnya dengan baik. “Sejauh ini masih saksi keduanya, belum tersangka,” jelasnya.
Bentuk korupsi yang dilakukan adalah menjalankan pengerjaan yang tidak sesuai laporan pembangunan tersebut. Di mana, pengerjaan yang dilakukan hanya 75 persen, sementara dalam laporan dinyatakan telah selesai 100 persen. Sehingga, pihak bank melakukan pembayaran secara penuh. “Sudah kita minta hadir tetapi sejauh ini belum datang untuk menjalani pemeriksaan,” ucapnya tanpa memberitahu secara rinci.
Sebelumnya, Kejari Medan sudah menetapkan tersangka terhadap Pembantu Direktur II Politekes Medan Koesman Wisohudiono dan konsultan Pengawas sekaligus Direktur CV Paramitha Daulat Tampubolon, terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Politekes Medan.
Sejauh ini, pihaknya sudah memanggil sekitar 9 saksi dalam kasus tersebut mulai dari Direktur Politekes Medan, Pembantu Direktur, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pengawas Proyek, KPPN, pihak Bank dan Pelaksana Proyek tersebut. don