|
Posisi Wakil Ketua Belum Terisi DPRD Humbahas Melanggar UU Doloksanggul, BATAKPOS Sesuai Undang-Undang (UU) No 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan DPR, DPD, dan DPRD disebutkan DPRD yang memiliki 20-35 anggota, ketua dan dua wakil ketua merupakan alat kelengkapan. Tapi hingga kini posisi wakil ketua di DPRD Humbahas belum terisi. “Hal itu untuk memenuhi azas legalitas pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan keputusan DPRD bersama eksekutif lainnya menyangkut peraturan daerah (perda) yang harus ditandatangani pimpinan DPRD secara kolektif untuk memenuhi legalitas formalnya,” kata Asman Sihombing Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Predikat kepada BATAKPOS, di Dolok Sanggul, Selasa (16/3) menanggapi kosongnya wakil ketua sebagai salah satu unsur pimpinan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Padahal posisi lainnya telah diduduki, bahkan para anggota DPRD telah memakai uang negara. Disebutkannya pula bila tidak terisi salah satu unsur pimpinan DPRD, maka keputusan-keputusan yang diambil tidak memenuhi kuorum sebagaimana yang diamanatkan Keputusan Mendagri (Kepmen) No13 Tahun 2006 yo Permendagri No 59 Tahun 2007. Jadi diharapkan partai politik (parpol) agar segera menunjuk wakilnya untuk menduduki posisi wakil ketua DPRD. Jika hal itu dibiarkan bisa saja masyarakat Humbahas marah dan mengajukan tuntutan hukum sebagai azas legal standing karena DPRD merupakan perwakilan masyarakat. “Dengan berlama-lamanya melengkapi pimpinan DPRD Humbahas, hal itu menunjukkan parpol tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat, karena mereka mengutamakan kepentingan di tubuh partai juga demi kepentingan elite. Sementara kepentingan masyarakat diabaikan. Keberadaan pimpinan DPRD Humbahas tidak memenuhi UU No 27 Tahun 2009 tentang susunan, kedudukan DPR, DPD dan DPRD,” ujar Asman. pol |