Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/3), menjatuhkan hukuman empat bulan 25 hari kepada pemulung yang menadah empat ekor angsa curian. Terpidana Asman Sitompul melalui kuasa hukumnya, Julheri Sinaga spontan menyatakan banding. ”Kami keberatan,” kata Asman Sitompul menimpali penegasan kuasa hukumnya.
Menurut Sinaga, putusan majelis hakim yang diketuai Mayawati jauh dari rasakeadilan karena pertimbangannya tidak sesuai fakta yang terungkap di persidangan. “Pelaku pencuri di persidangan mengaku mencuri empat ekor angsa, tapi tidak pernah menjual kepada terpidana. Jadi apa dasar majelis hakim menghukum terpidana,” tegas Sinaga.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Diana menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap selanjutnya atas putusan majelis hakim. Putusan majelis hakim lebih ringan tiga bulan lima hari dari tuntutan JPU yang di persidangan sebelumnya meminta Asman Sitompul dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.
Pertimbangan hakim menghukum terpidana karena dia pernah dihukum dan memberikan keterangan berbelit-belit. Ia mempersulit proses persidangan. Dalam amar putusannya, mejelis hakim juga mengatakan bahwa pledoi kuasa hukum terpidana yang dibacakan di persidangan tidak dipertimbangkan.
Terungkap di persidangan, dalam kasus ini terpidana ditangkap 19 Oktober 2009 oleh tim Serse Polsekta Labuhan Deli. Asman ditangkap di daerah pembuangan sampah atas pengakuan pelaku pencurian angsa, Jefri Aritonang dan Ruslan Abdul Gani alias Nad. Asman Sitompul ditangkap karena dituduh menadah empat ekor angsa curian itu. don