Keabsahan Rumahtoko di Sosor Saba Parapat Berlarut
Parapat, BATAKPOS
Sejumlah pengangsur cicilan milik bangunan rumah toko (ruko) di Sosor Saba Parapat, Simalungun kecewa terhadap Pemkab Simalungun karena tidak dapat mendapatkan sertifikat hak milik atas bangunan meskipun cicilan angsurannya yang dimulai sejak tahun 1990 akan berakhir pada Maret sekarang.
Kekecewaan tersebut terlihat pada rapat pertemuan antara pemilik maupun yang dikuasakan dan Kadis Perkimbagwil Kabupaten Simalungun Ir John Sabiden Purba, MUM didampingi Kabid Gedung dan Perumahan Eliver Siahaan dan Camat Girsang Sipangan Bolon Imman SG Nainggolan di Kantor Camat Girsang Sipangan Bolon, Selasa (8/3).
Kadis Perkimbagwil Ir John Sabiden Purba mengatakankeputusanuntuk bisa mendapatkan sertifikat hak milik bangunan tetap diserahkan kepada auditor Badan Pengawas Keuangan (BPK) karena mengandung berbagai permasalahan. Di antaranya ada yang menunggak dan ada warga yang menyetor tapi tidak sampai ke kas pemerintahan karena petugas kepala pasar yang mengutip sudah meninggal tiga tahun lalu.
Ketika wartawan meminta tanggapan dari Mansur Purba, SE yang dikenal juga sebagai anggota DPRD Simalungun sangat menyesalkanPemkab Simalungun tidak bisa mengambil kebijaksanaanterkait dengan sejumlah 115 bangunan ruko di Sosor Saba Parapat yang sudah harus mendapatkan sertifikat kepemilikan.
“Para warga pemberi cicilan hak milik selama 20 tahun memiliki tanda bukti pembayaran resmi. Jika ada permasalahan antara Pemkab Simalungun dan petugas pengutipnya bukanlah menjadi beban yang ditanggung para pemilik rumah,” katanya. ben