HomeSUMATERA Sindikat Perampokan Juragan Emas Dibekuk
Sindikat Perampokan Juragan Emas Dibekuk
Medan, BATAKPOS
Setelah menjadi buronan polisi sejak September 2009 lalu, satu dari delapan komplotan perampokan juragan emas, Martin Hutabarat (34), berhasil dibekuk anggota Jatanras Poltabes MedanMinggu (7/3) sekitar pukul 02.00.
Kapoltabes Medan Kombes Pol Imam Margono melalui Kanit Jatanras AKP Faidir Chan ketika ditemui di ruang kerjanya membenarkan penangkapan seorang pelaku perampokan juragan emas tersebut.
Faidir mengaku, tiga dari delapan pelaku perampokan tersebut (Alfredi Lumbantobing, Saut Ricard Simamora alias Birong, dan Ardi) sebelumnya telah berhasil dibekuk. Dari hasil pengembangan, Martin yang telah lama menjadi buron kembali berhasil dibekuk saat melintas mengendarai sepeda motor milik teman tersangka.
“Empat lagi pelaku perampokan juragan emas asal Binjai itu masih kita kejar, dan tiga pelaku lainnya telah menjalani masa hukuman,”katanya.
Dijelaskannya, aksi permpokan juragan emas yang menimpa Nurdin Tarigan, warga Binjai itu terjadi 11 September 2009 sekitar pukul 16.00. Dalam aksinya, Saut Ricard Simamora alias Birong sebagai otak pelaku. Saat itu, kedelapan pelaku perampokan itu merampas tas korban berisikan 2,5 kg emas terdiri dari kalung, cincin, gelang dan anting-anting, saat melintas di Pekan Binjai dengan menumpang angkutan jenis L 300 hendak pulang ke rumahnya di Langkat.
Sebelum berhasil merampas tas korban, Birong bersama dua temannya dengan mobil Avanza yang mereka sewal membuntuti armada yang ditumpangi korban. Saat dalam perjalan, mobil yang dikemudikan Birong langsung memepet mobil yang ditumpangi korban.
Di bawah ancaman pelaku, Nurdin terpaksa merelakan tas berwarna hitam berisikan emas itu diambil para pelaku.
Setelah berhasil merampas hasil kejahatan, Birong bersama temannya itu langsung tancap gas menyusul rekannya Martin, Alfredi Lumbantobing alias Tobing, Ardi yang sebelumnya menunggu di Kota Binjai.
Selanjutnya, mereka pun membagi hasil kejahatan masing-masing mendapatkan upah Rp20 juta.
Sementara itu, Martin Hutabarat saat ditemui di ruang pemeriksaan mengaku, saat perampokan ia bertugas hanya sebagai pencari mobil sewaan (rental). “Aku disuruh si Birong untuk menyewa mobil tanpa diberitahu untuk apa,”akunya.
Setelah mobil Avanza sewaan didapatkan Martin dari temannya, Birong bersama pelaku lainnya berangkat menuju Binjai. Martin mengakui, bahwa sebelum mereka berhasil merampok, Birong telah mempelajari kegiatan korban hingga sebulan lamanya.
Setelah mendapat hasil rampokan, Martin yang sebelumnya berprofesi sebagai sopir, membeli sejumlah perabotan rumah dan selebihnya digunakan untuk kebutuhan hidup bersama istri dan tiga anaknya.
Merasa jejaknya telah dibuntuti petugas, Martin pun pergi ke Jakarta. Setelah tiga hari di sana hidup bersama uang hasil kejahatan, pria yang memiliki kulit hitam pekat itu beranjak ke Pekanbaru untuk menyelamatkan diri dari kejaran petugas. Setelah uang hasil kejahatan mulai menipis, Martin pun kembali ke rumahnya. Naas, belum lama kembali ke Medan, dia pun tak berkutik saat petugas membekuknya ketika hendak membeli nasi goreng yang letaknya tak jauh dari rumahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Perampokan dengan ancaman 7 tahun penjara. tom