Joseph Revo (41), Bendahara PSSI yang saat ini meringkuk ditahanan Polres Jakarta Selatan karena didugamembunuh istrinya sendiri, dalam waktu dekat ini akan diserahkan kepada Jaksa penuntut Umum (JPU). Pemeriksaan terhadap Joseph, termasuk keterangan saksi-saksi terkait peristiwa pembunuhan tersebut,sudah dianggap cukup.
“ BAP tinggal pemberkasan saja. Dalam waktu dekat kasus akan dilimpahkan ke kejaksaan. Selain barang bukti dan keterangan saksi-saksi, kami juga sudah menerima hasil otopsi dari RSCM,” jelas Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Subandi yang dihubungi BATAKPOS, Rabu (3/3).
Menurut Subandi, lima saksi yang sudah diperiksa adalah dua orang pembantu rumah tangga korban, sopir pribadi, dan dua anak korban. “Kami rasa keterangan lima saksi itu sudah cukup menguatkan bukti bahwa tersangka merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan istrinya sendiri,’ kata Subandi.
Tersangka Joseph Revo saat ini masih mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Tersangka sudah ditahan sejak Senin (22/2) lalu. “Kondisi psikologis tersangka baik-baik saja, tidak ada gangguan,” jelas Subandi.
Sekedar diketahui, istri tersangka, Maria Reni Widowati (43), tewas, Sabtu (20/2) di rumah kawasan Kompleks Departemen Luar Negeri (Deplu) II No 1, RT 5 RW 3, Bintaro, Jakarta Selatan. Visum Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, menyimpulkan perempuan kelahiran 13 Agustus 1967 itu tewas akibat dianiaya. Kuat dugaan, pelaku adalah Joseph Revo. Sempat disebut-sebut, Joseph membunuh istrinya karena kesal hubungannnya dengan wanita lain lewat facebook terungkap. dod