Satuan Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial H yang diduga melakukan praktek penculikan dan penjualan anak. Kepada polisi dia mengaku pernah menjual seorang anak kepada orang berinisial S seharga Rp3 juta. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar pada Senin (1/3). Boy menambahkan tersangka dibekuk di daerah Rangkas, Serang, Banten. Sebelum ditangkap polisi, kata Boy Rafli, sebenarnya tersangka H juga akan menjual dua anak kepada seseorang. Mereka adalah Indah Lestari dan Fahmi Lestari yang merupakan kakak adik. "Tersangka masih menunggu pesanan," kata Boy Rafli. Kedua anak ini, kata Boy, diculik pada Kamis (25/2). Mereka diculik tak jauh dari rumah di Jalan Setia kawan RT 04/12, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat. Waktu itu, kakak beradik ini sedang jalan kaki ke warung. “Di tengah jalan, tersangka memaksa mereka ikut,” katanya. Tersangka H bercerita setelah anak itu dia culik, kemudian dibawa ke Rangkas dengan menumpang kereta api. Sepanjang jalan, kedua anak itu terus menangis. Mereka minta dipulangkan. Sampai akhirnya kasus ini terungkap.
Kini, aparat kepolisian telah membentuk tim khusus dan melakukan pengejaran terhadap orang berinisial S yang pernah membeli anak dari tersangka H. "Tersangka kami kenakan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan UU No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak," kata Boy Rafli. dod