Untuk membuktikan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan sekadar ‘angin lalu’, Wali Kota Bogor Diani Budiartomengultimatum para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
“Mulai besok (Senin) jika masih ada pegawai yang kedapatn merokok di area kantor akan diberi sanksi,” tegas Wali Kota di sela-sela perayaan Cap Go Meh Street Festival 2010 di Jalan Suryakencana, Kota Bogor, Minggu (28/2).
Diani mengatakan, sebagaimana telah ditetapkan dalam kebijakan KTR, siapapun tidak diperbolehkan merokok di area perkantoran, lembaga pendidikan, kesehatan, tempat ibadah, area bermain anak-anak, di dalam angkot dan area publik lainnya. ‘’Sekali lagi saya ingatkan, jangan coba-coba merokok dilingkungan perkantoran. Tak terkecuali, semuanya akan ditindak,’’katanya.
Dikatakan Diani, pemberlakuan KTR, selain menegakkan etika merokok sekaligus melindungi para perokok pasif agar terhindar dari bahaya asap rokok. “Bagi yang kedapatan merokok di kantor akan ditindak, termasuk pimpinan satuan kerja pemerintah daerah (SKPD)-nya. Jika membiarkan atau tidak menegur anak buahnya, juga akan dijathui sanski,” katanya. ram