Para sopir angkutan umum di Jakartadiingatkan agar lebihpeduliterhadap keselamatan penumpang dan pengguna jalan. Caranya, para sopir harus mengemudikan kendaraannyasesuai rambu dan aturan yang berlaku.
‘’Masyarakat Ibukota saat ini memerlukan sopir angkutan umum yang peduli keselamatan penumpang dan pengguna jalan,’’ ’’kata Ajun Komisaris Besar Polisi Marince dari Dikyasa Polda Metro Jaya saat sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 kepada 200 sopir angkutan umum di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (23/2).
Marince mengatakan, untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan angkutan umum,polisi akan bertindak lebih tegas terhadap pengemudi yang ugal-ugalan. ‘’Kedepan, sopir yang berhentii atau menurunkan penumpang disembarang tempat akan pasti ditilang. Sesuai UU Nomor 22 Tahun2009, sopir yang kena tilang, selain denda Rp250 ribu, juga bisa terkena hukuman penjara selama satu bulan,’’katanya..
Marince menambahkan, sopir angkutan umum yang terlibat kecelakaan lalu lintas tapi tidak menolong korban atau tidak melapor ke polisi terdekat, terancam pidana penjara tiga tahun atau denda sebesar Rp75 juta.
"UU ini tidak menakut-nakuti sopir, tapi dengan UU ini diharapkan para sopir lebih peduli dan mengemudikan kendaraannya sesuai dengan rambu dan aturan yang ada," tegasnya.
Perdamaian Simanjuntak (28), Sopir Mirolet M-48 Jurusan Kalideres-Cipulir mengaku, sosialisasi ini cukup bermanfaat bagi para sopir. Sebab, selama ini para sopir kurang tahu dengan aturan tersebut. Namun, dirinya berharap aturan itu tidak dijadikan bantalan untuk melakukan pungutan liar oleh oknum tertentu kepada para sopir. dod