|
Pilkada 2010 DPRD Sibolga Didesak Bentuk Panwas Sibolga, BATAKPOS Khawatir tahapan Pilkada Kota Sibolga lolos dari pengawasan dan membuka celah kecurangan, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Sibolga mendesak pimpinan DPRD segera membentuk Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada. Pasalnya sampai saat ini, keberadaan panwas yang dilantik oleh Bawaslu beberapa waktu yang lalu tidak diakui oleh KPU Kota Sibolga. “KNPI mendesak DPRD agar menggunakan wewenangnya membentuk Panwas Pilkada Kota Sibolga. Karena sampai saat ini panwas yang dilantik oleh Bawaslu tidak diakui keberadaannya oleh KPU Sibolga,” kata Sekretaris KNPI Sibolga Kartika Syahputra, Senin (8/1) di Sibolga. Lebih lanjut dikatakannya, tahapan Pilkada Sibolga sendiri sudah berjalan tanpa adanya panwas yang melakukan pengawasan. Menurut Kartika, pilkada tidak akan bisa berjalan tanpa adanya empat elemen, yaitu, penyelenggara, pengawas, peserta dan pemilih, dan pada posisi pengawas diletakkan panwaslu untuk memantau berjalannya pilkada. “DPRD Sibolga dapat membentuk Panwas Pilkada dan hal ini mengacu kepada fatwa Mahkamah Agung (MA) Nomor: 142/KMA/XI/2009 yang menyebutkan, dalam penyelenggaraan Pemilukada yang berlangsung sebelum terbentuk Panwas oleh Bawaslu, DPRD berwenang membentuk panwas,” ungkapnya. Dikatakannya lagi, wewenang DPRD untuk membentuk Panwas ini juga diatur dalam undang-undang yakni Pasal 236 A UU Nomor 12 Tahun 2008 (perubahan kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah). Oleh MA, pasal ini disebut sebagai pintu darurat untuk memberi solusi terhadap pembentukan panwas untuk kepentingan pelaksanaan Pilkada 2010. “Bagaimana Pilkada Sibolga akan berjalan dengan jujur dan adil, bila tidak ada pengawasnya?” tanyanya. Oleh sebab itu, lanjutnya, dibutuhkan jalan tengah yakni dikembalikan kepada DPRD untuk menyelesaikan konflik sehingga tidak membuat masyarakat bingung dalam memahami masalah itu. Disebutkannya, bahwa panwas telah dilantik Bawaslu, namun KPU tidak mengakuinya. “Jangan membuat masalah yang gampang menjadi rumit, seharusnya KPU dan Bawaslu bisa duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini, mengingat pilkada sudah di ambang pintu. Dan kalau hal itu tidak juga ada jalan keluarnya, maka DPRD secepatnya membentuk panwas pilkada,” tandasnya. jas |