HomeSUMATERA Warga Asing Diizinkan Miliki Properti
Warga Asing Diizinkan Miliki Properti
Medan, BATAKPOS
Warga negara asing bakal bisa memiliki properti seperti perumahan dan lainnya di masa depan. Peluang ini bisa terwujud apabila pemerintah, legislatif, dan masyarakat sama-sama sepakat memberikan izin untuk hal tersebut.
Peluang buat warga asing ini memungkinkan terlaksana setelah draf Rancangan Perubahan UU Nomor 4 Tahun 1992 tentangPerumahan dan Permukiman yang dibahas Komisi V DPR-RI, mendapat persetujuan badan legislasi.
Ketua Tim Komisi V DPR-RI Yoseph Umarhadi bersama 19 anggota lainnya, Senin (8/2) usai rapat tertutup dengan Wakil Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho di Kantor Gubernur Sumut di Medan menjelaskan peluang tersebut memang akan dimasukkan dalam draf Rancangan Perubahan UU Nomor 4 Tahun 1992.
“Materi yang mengatur orang asing bisa memiliki properti di Indonesiaakan dimasukkan dalam revisi UU tersebut. Namun untuk sementara ini, masih tetap ada pembatasan-pembatasan,” jelasnya.
Pembatasan dimaksud terkait harga properti yang minimal harus di atas 250.000 dolar ASper unit untuk perumahan. Yoseph meyakinkan, pembatasan harga ini akan dibedakan antara satu kota dengan lainnya. “Untuk Jakarta, tentunya harganya akan beda dengan Medan, dan akan beda lagi dengan di Kalimantan,” ujarnya.
Yoseph mengaku, ide memberi izin warga asing memiliki properti di dalam negeri diusulkan oleh Wagubsu Gatot Pujo Nugroho. Sebab, sejumlah warga asing yang menetap sementara di Sumut, saat ini sudah mulai membeli properti di kawasan BandaraKuala Namu, Deli Serdang.
“Saya perkirakan, minat warga asing membeli rumah di Sumut atau kawasan lain di Tanah Air seperti Batam akibat sulitnya mendapatkan rumah di Singapura atau Malaysia. Sebab, di dua wilayah itu lahan untuk pemukiman kian terbatas, sementara kebutuhan terus meningkat dan akhirnya harga pun menjadi melambung,” bebernya.
Diberinya izin bagi orang asing memiliki properti di dalam negeri, diyakini Yoseph akan memberikan nilai positif bagi daerah. Sebab, keuntungan dari proses pembangunan yang dilakukan bisa disubsidi silang, semisal untuk membangun rumah-rumah kecil layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan warga miskin lainnya. zul