HomeSUMATERA Pengedar Ekstasi Jaringan Internasional Digulung
Pengedar Ekstasi Jaringan Internasional Digulung
Direktur LSM dan Pegawai Hotel Ditangkap
Medan, BATAKPOS
Pengedar ekstasi jaringan internasional diungkap petugas Satuan Idik II Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut. Sebanyak 792 butir ekstasi warna kuning kemerah-merahan merek XP asal Malaysia disita polisi dari tiga tersangka.
”Pengakuan tersangka, ekstasi itu dipasok kawannya dari Malaysia,” jelas Direktur Dit Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Drs Jhon Turman Panjaitan melalui Kasat Idik II AKBP Andi Ryan, Senin (8/2).
Kata Andi Ryan, sampai kemarin pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkappengedar ekstasi jaringan internasional itu hingga ke akarnya. “Pemasoknya masih kita selidiki,” tukasnya.
Dijelaskan, dalam penggerebekan di Hotel Sukma Jalan SM Raja Medan sekitar pukul 19.00 itu, turut ditangkap Direktur Eksekutif LSM Tropical Indonesia Tanjung Balai Ir Raja Indra Jayapane (40), penduduk Jalan Pusara Ujung, Tanjung Balai.
Keberhasilan itu sekaligus menguak tabir peredaran ekstasi tersebut melibatkan pegawai wanita Hotel Emerald Garden sekaligus karyawan Diskotik The Song, Rosi alias Aping (42), warga Medan .
Seorang tersangka lagi adalah M Rafii alias Fii (26), penduduk Jalan A Sani Sitorus Tanjung Balai bertugas sebagai pembantu (kurir) tersangka Jayapane mencari calon pembeli.
Namun, belum diketahui apakah 'pil setan' tersebut dipasarkan di tempat hiburan Hotel Emerald Garden Jalan Putri Hijau Medan ataupun Diskotik The Song. Sebab, ketiga tersangka mengaku baru pertama kali terlibat dalam peredaran ekstasi jaringan internasional tersebut dan belum ada yang membeli. “Ini baru yang pertama dan belum ada ekstasi yang terjual,” aku Jayapane.
Andi Ryan menambahkan, para tersangka telah check in di hotel Sukma tiga hari sebelum dilakukan penangkapan. Diduga, saat itu mereka sedang menunggu calon pembeli.Pasalnya, jaringan ketiga tersangka telah sebulan lalu diintai polisi. “Sudah sebulan mereka ini jadi target operasi (TO) kita,” terang Andi Ryan.
Dalam pemeriksaan, tersangka Ir Raja Indra Jayapane mengaku, pil ekstasi itu dihargai oleh pemasoknya Rp 130 ribu per butir kemudian dijual ke pembeli seharga Rp 140 ribu per butir.
Kepada wartawan, tersangka Ir Raja Indra Jayapane yang juga berprofesi sebagai kontraktor itu mengaku nekat terjun ke dunia narkoba karena kebutuhan ekonomi. Penghasilan sebagai anggota peredaran ekstasi jaringan internasional tersebut dianggapnya cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. ”Karena kebutuhan ekonomi. Bisnis ini bisa menghidupi keluarga saya,” ucap Jayapane.
Kini, tersangka Raja Indra Jayapane dan Fii diinapkan di sel Dit Narkoba Polda Sumut, sedangkan Aping dititipkan di tahanan Narkoba Deli Serdang. “Karena kita tidak punya sel wanita, jadi tersangka Aping kita titipkan di Pakam (Deli Serdang-red),” tandasnya.ded